Friksi.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.
Mendikbud Terbitkan Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun pengumuman ini perlu diperhatikan orangtua dalam menyambut ajaran baru. Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA mengatakan pemakaian sejumlah seragam sekolah SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya.
Selain itu, Indonesia menginginkan menjadi Negara yang kaya dan kental akan budaya, sehingga bisa diimplementasikan melalui seragam sekolah SD, SMP dan SMA.
Peraturan tersebut mengatur empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik:
Informasi ini didasarkan pada Permendikbud yang diakses dari jdih.kemdikbud.go.id pada Jumat, 12 April 2024.
Very interesting details you have noted, appreciate it for posting.Money from blog